Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Ungkap Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak karena 2 Hal Ini

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:10:00 WIB
 OJK Ungkap Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak karena 2 Hal Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal masih marak di Indonesia. Selain kemudahan membuat aplikasi dan rendahnya literasi keuangan, ada 2 hal yang yang membuat pinjol dan investasi ilegal tetap marak. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kedua hal tersebut, yaitu casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO).

Mental berjudi dan FOMO membuat masyarakat Indonesia khususnya generasi muda memanfaatkan pinjol dan investasi ilegal karena ingin kaya secara instan. “Jadi ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko, akhirnya terjeblos,” tutur Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, dalam diskusi daring pada Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan, kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri, membuat pinjol dan ilvestasi ilegal tetap bermunculan, meskipun sudah ditertibkan.

“Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang sudah ditutup kemudian buka lagi,” kata Kiki. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut