Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Belanja di Pasar Santa, Sri Mulyani Jelaskan PPN: Pajak Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional

Senin, 14 Juni 2021 - 19:42:00 WIB
Belanja di Pasar Santa, Sri Mulyani Jelaskan PPN: Pajak Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
Menkeu Sri Mulyani berbincang dengan pedagang di Pasar Santa. Foto: Instagram
Advertisement . Scroll to see content

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, menurutnya, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. 

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," imbuhnya.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam menghadapi dampak Covid yang berat, pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintah. 

Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru. Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. 

"Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat. Semangat para pedagang untuk bangkit sungguh luar biasa. Ayo kita jaga dan pulihkan bersama ekonomi kita. Jangan lupa untuk terus patuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas! Jangan mudah termakan hasutan," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut