Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Revisi Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang, Bawa Sepatu Tak Lagi Dibatasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:13:00 WIB
Mendag Revisi Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang, Bawa Sepatu Tak Lagi Dibatasi
Melalui revisi Permendag 36/2023, sejumlah barang bawaan dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tak lagi berlaku. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya saudara mau beli sepatu dua, tiga, empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Kalau kemarin kan dua (batasnya), kalau lebih enggak boleh, itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ucapnya.

Setelah revisi, Permendag 7/2024 tak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.  Selain itu, aturan yang direvisi turut mencakup barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Sebelumnya, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku pada 10 Maret 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor. 

Melalui aturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kemendag). Sejumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi, seperti tas hingga sepatu maksimal dua buah per orang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut