Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing
Advertisement . Scroll to see content

Pembahasan RUU Cipta Kerja Selesai, Menaker Segera Lapor ke DPR

Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:23:00 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja Selesai, Menaker Segera Lapor ke DPR
Menaker Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. (Foto: Kemenaker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim Tripartit terdiri atas unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah secara intens berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja.

“Seluruh masukan dari tim Tripartit akan digunakan sebagai rumusan penyempunaan Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” ujar Ida dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Pembentukan Tim Tripartit sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Sedikitnya Tim Tripartit telah melaksanakan sembilan kali pertemuan dalam kurun waktu dari 8 Juli hingga 23 Juli 2020.

Ida mengatakan pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana penuh keakraban. Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan membahas substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, menjadi “warna” tersendiri bagi seluruh anggota tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut