KIP Tolak Permohonan Sengketa Ijazah Jokowi yang Diajukan Bon Jowi
Rabu, 03 Desember 2025 - 13:20:00 WIB
Majelis menilai bahwa termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," sambung Samrotunnajah.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar