Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape
Baginya, vape bukan solusi, melainkan sebuah bentuk adiksi baru yang membawa bahaya laten. Ia menyebut, sering kali masyarakat tidak memahami bahwa di balik uap beraroma manis, tersembunyi tiga kesamaan bahaya antara vape dan rokok biasa. Agus menguraikan, ada tiga "dosa" utama vape yang setara dengan rokok tembakau, yaitu memiliki adiksi yang sama, mengandung karsinogen, dan menghasilkan partikel-partikel halus.
Pertama, nikotin menginduksi aterosklerosis yang berisiko menyebabkan stroke dan penyakit jantung koroner. Kedua, studi terbaru menunjukkan vape mengandung bahan karsinogen, seperti akrolein, aldehid, dan kelompok logam yang terlarut pada cairannya. Ketiga, produk menghasilkan particulate matter (PM), yang bersifat merangsang peradangan atau inflamasi ketika terhirup dalam jangka panjang.
Menurutnya, dampak kesehatan dari vape bukan lagi ancaman teoritis. Sebagai klinisi, ia dan sejawatnya di Indonesia sudah menemukan kasus-kasus nyata. Risiko yang paling sering ditemui adalah peningkatan infeksi paru seperti pneumonia, iritasi yang memicu batuk kronis, hingga serangan parah pada pasien yang sudah memiliki asma atau PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis). Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kasus-kasus akut dan parah, yaitu penyakit perlukaan paru akut bernama EVALI (e-cigarettes atau vaping product use-associated acute lung injury) yang sempat menjadi epidemi di luar negeri. Kasus ini menyebabkan gagal napas hingga kematian.
"Apakah kasus ini terjadi di Indonesia? Kami pernah menemukan kecurigaan EVALI. Sejumlah sejawat spesialis paru sudah melaporkan ada kasusnya di Medan. Ada juga kasusnya di Yogyakarta," papar Agus.
"Saya punya satu kasus, pneumotoraks atau paru-parunya bocor. Dicari penyebabnya tidak ketemu, tidak ada infeksi, tidak ada TB, tidak ada kanker, tapi parunya bocor. Dia punya riwayat pakai vape selama dua tahun. Setelah dioperasi dan diminta berhenti menggunakan vape, sakitnya tidak kambuh lagi," lanjut Agus.
Hingga kini, argumen umum yang diajukan oleh para pengguna rokok elektrik adalah vape berfungsi sebagai alat transisi atau "jembatan" untuk menghentikan kecanduan nikotin sepenuhnya juga dibantah Agus. "WHO sendiri menyatakan bahwa vape ini tidak memenuhi kaidah-kaidah NRT (Nicotine Replacement Therapy)," tegasnya.
Agus menilai, vape bukan merupakan alat terapi melainkan sekadar pengalihan konsumsi nikotin. Menurutnya, jika sebuah alat bantu penghentian rokok berhasil, maka alat tersebut harus dihentikan pemakaiannya secara bertahap. Namun sebaliknya, pengguna vape hanya memindahkan sumber nikotin dari tembakau ke uap dan cenderung mempertahankan kebiasaan tersebut.