Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
JAKARTA, iNews.id - Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam penting diketahui. Mengucapkan selamat natal bagi umat Islam adalah sebuah topik yang sering menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan ormas islam.
Apakah boleh atau haram? Apa alasan dan dalil yang mendasari pandangan masing-masing? iNews telah merangkum dari berbagai pendapat para ulama.
Menurut fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, yang terdapat dalam kumpulan risalah dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya, "Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?"
Beliau rahimahullah memberikan jawaban bahwa memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka yang berhubungan dengan kekufuran adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin), sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah menyatakan, "Memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir, seperti mengucapkan selamat natal, adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.