Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Sabtu, 23 Desember 2023 - 23:22:00 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Allah Ta’ala berfirman, "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan imanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (Qs. Az Zumar [39]: 7). Allah Ta’ala juga berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Qs. Al Maidah [5]: 3).

Pendapat dari Muhammadiyah

Menurut Muhammadiyah, mengutip pendapat Wawan Gunawan Abdul Wahid, salah satu pembicara dalam Pengajian Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau hadis.

Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh. Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

Para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari natal berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26. Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. 

Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut