Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.
Tidak ada kewajiban untuk mengucapkan selamat hari Natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non-Muslim," ujar Wawan.
Perbedaan pendapat dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah edisi 5 tahun 2020 sebenarnya dapat diakomodasi melalui al-jam`u wat taufiq atau kompromi.
Dalam situasi minoritas di mana toleransi sangat penting untuk menjaga keharmonisan, maka diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari Natal. Namun, dalam situasi di mana toleransi tidak diperlukan di lingkungan kita (karena telah mencapai harmoni), disarankan untuk menghindari ucapan selamat hari Natal kepada umat Kristiani.
"Jika ada pertanyaan mengenai perbedaan ini, mengapa bisa berbeda? Hal ini disebabkan oleh kondisi yang menuntut adanya variasi," tegas Wawan.