Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:37:00 WIB
Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Biasanya shighah itu terdiri dari dua hal, yaitu ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan dari pemilik harta untuk menyerahkan harta miliknya sebagai wakaf. Sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf.

2. Orang Yang Mewakafkan Harta

Wakaf adalah sebuah bentuk ibadah yang bersifat taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, sehingga agar wakaf itu menjadi sah hukumnya, pelakunya harus memenuhi ketentuan sebagai orang yang layak untuk beribadah. Orang yang mewakafkan harus beragama Islam.

3. Akil dan Baligh

Wakaf yang diserahkan oleh seorang yang gila atau tidak waras, tentu hukumnya tidak sah. Sebab orang gila itu tidak berhak untuk melakukan akad tukar menukar, jual beli ataupun penyerahan hak atas suatu harta kepada pihak lain.

4. Merdeka

Seorang hamba sahaya pada hakikatnya tidak punya hak atas harta kekayaan. Kalau pun dia bekerja keras membanting tulang dan mendapat upah, secara otomatis upahnya itu menjadi milik tuannya, sebagaimana kuda penarik delman yang seharian mengerahkan tenaga, uang pembayaran naik delman itu tidak menjadi milik kuda, tetapi menjadi milik tuannya. Karena hakikat seorang hamba sahaya tidak lebih dari seekor kuda dari sisi hak kepemilikannya.

5. Tidak Terpaksa

Syarat keempat dari orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah adalah keadaannya yang tidak dalam kondisi yang terpaksa. Dia punya pilihan yang sama kuat untuk menetapkan pilihannya, apakah dia mewakafkan atau tidak. Ada pun wakaf yang dilakukan dengan terpaksa, maka hukumnya tidak sah.

Pengertian wakaf yakni penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Dalam arti lain, wakaf yakni menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.

Sedangkan menurut ulama Mazhab Syafii, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian ain-nya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut