Syarat Wakaf:
1. Berakal sehat
2. Dewasa
3. Merdeka
4. Tidak di bawah pengampunan.
Syarat Mauquf
Syarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:
1. Benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif
2. Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai
3. Benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadi wakaf
4. Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan
Syarat Mauquf ‘Alaih
Syarat wakaf yang ketiga adalah Mauquf ‘Alaih yakni orang yang menerima wakaf. Terdapat dua jenis orang yang menerima wakaf yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Lebih lanjut, yang dimaksud mua’yan adalah hanya sekumpulan orang atau satu orang saja yang dapat menerima manfaat wakaf. Sedangkan ghaira mu’ayan adalah penerima wakaf diberikan kepada pihak yang tidak spesifik seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan masyarakat secara luas.
Syarat Shighat
Syarat wakaf ke empat adalah yang berhubungan dengan isi ucapan atau yang disebut dengan syarat shighat. Ada beberapa syarat shighat yakni
Ucapan bisa dilaksanakan atau direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan
Ucapan bersifat pasti
Ucapan tidak mengandung syarat yang dapat membatalkan wakaf
Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf(tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu)
Rukun Wakaf
Menurut jumhur ulama, di antaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, ada empat hal yang menjadi rukun wakaf, yaitu adanya shighat atau ikrar atas wakaf, adanya pemilik harta yang mewakafkan harta miliknya, adanya harta yang diwakafkan, adanya pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf itu.
1. Shighat
Rukun pertama wakaf dan disepakati oleh seluruh ulama adalah sighat. Yang dimaksud dengan shighat adalah semacam pernyataan atau ikrar yang diucapkan oleh orang yang punya harta untuk mewakafkan harta yang dimilikinya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku