Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:37:00 WIB
Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Wakaf

Para ulama dengan melihat kasus-kasus yang terjadi membagi hukum wakaf menjadi lima, yaitu sunnah, wajib, mubah, makruh dan haram.

1. Wakaf Sunnah

Seluruh fuqaha dari semua mazhab sepakat bahwa wakaf itu hukumnya asalnya merupakan ibadah sunnah, sesuai dengan dalil-dalil di atas, dengan nilai pahala yang bisa menjadi berlipat berkali-kali besarnya. Namun mereka tidak mengatakan bahwa wakaf itu wajib.

Wakaf hukumnya dasarnya adalah sunnah, selama wakaf itu dipersembahkan demi semua hal yang bermanfaat bagi manusia, serta tetap berada di dalam koridor yang diridhai Allah SWT. Seperti wakaf tanah untuk dibangun masjid, madrasah, mushalla, perpusatakaan, atau sarana umum untuk publik dimana setiap orang bisa mengambil manfaatnya secara positif, maka hukumnya sunnah dan dijanjikan pahala yang terus mengalir.

2. Wakaf Wajib

Namun terkadang ibadah yang hukum asalnya sunnah, bila diniatkan dengan niat tertentu, bisa menjadi wajib. Contohnya bila seseorang bernadzar untuk mewakafkan hartanya apabila doa dan harapannya terkabul.

Maka wakaf baginya berubah hukum dari yang asalnya sunnah menjadi wajib, manakala apa yang dinadzarkannya itu menjadi kenyataan.

Di antara dalil-dalil wajibnya seseorang mengerjakan apa yang telah menjadi apa telah dinadzarkan adalah firman Allah SWT :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Dan hendaklah mereka menuunaikan nadzar-nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29).

3. Wakaf Mubah

Para ulama juga menuliskan dalam kitab mereka adanya wakaf yang sifatnya mubah, dimana orang yang mewakafkan hartanya itu tidak mendapat pahala. Contohnya adalah orang kafir dzimmi yang merelakan hartanya untuk kepentingan umum.

Hukumnya boleh kalau ada orang yang tidak beragama Islam mau mewakafkan tanpa syarat, tetapi di sisi Allah amalnya itu tidak ada manfaatnya, alias tidak memberikannya pahala. Sehingga para ulama memasukkan ke dalam jenis wakaf yang hukumnya mubah.

4. Wakaf Haram

Sedangkan wakaf yang haram hukumnya adalah wakaf di jalan yang bertentangan dengan agama Allah. Seperti orang yang mewakafkan hartanya untuk kemaksiatan, judi, minuman keras dan semua jalan yang tidak diridhai Allah SWT.

Termasuk yang diharamkan mewakafkan tanah untuk dibangun di atasnya gereja dan rumah ibadah agama lain. Wakaf di jalan seperti itu hukumnya wakaf yang haram.

Dan yang termasuk wakaf yang haram adalah mewakafkan harta khusus hanya untuk anak laki-laki saja, tanpa menyertakan anak perempuan. Tindakan itu diharamkan karena mirip dengan sistem pembagian waris jahiliyah, dimana anak perempuan otomatis kehilangan hak warisnya, dan hanya anak laki-laki saja yang mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut