Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Jumat, 07 November 2025 - 17:58:00 WIB
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!
Vadel Badjideh. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh selama sembilan tahun atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang putusan yang digelar pada 1 September lalu.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.

Vonis tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut