Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita Mirzani dalam perkara PMH nomor 1000 pada 27 Agustus 2026.
Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi kepada pihak Reza Gladys.
Kemenangan Nikita di tingkat banding itu kemudian menjadi perhatian Rieke karena perkara perdata tersebut dinilai memiliki sejumlah irisan fakta dengan perkara pidana yang tengah dijalani Nikita.
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa putusan perdata tidak otomatis membatalkan ataupun membuktikan putusan pidana Nikita keliru.
“Saya memandang Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Agustus 2026 dalam sengketa perdata Nikita Mirzani sebagai perkembangan hukum penting yang relevansinya patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidananya,” katanya.