Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!
Menurutnya, sengketa keperdataan harus dibedakan secara tegas dari perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Sementara kepada DPR RI dan pemerintah, Rieke mendorong adanya parameter yang lebih jelas dalam hukum acara pidana ketika pembuktian unsur pidana bergantung pada penentuan hak atau hubungan keperdataan.
Pada akhirnya, Rieke menegaskan bahwa kemenangan Nikita dalam perkara perdata tidak otomatis membuktikan putusan pidananya salah.
Namun, ia menilai putusan pidana juga tidak seharusnya menutup ruang untuk menguji perkembangan hukum baru maupun persoalan validitas alat bukti dalam proses PK.
“Putusan perdata memang tidak otomatis membuktikan putusan pidana Nikita Mirzani salah, tetapi putusan pidana juga tidak boleh menutup pintu terhadap perkembangan hukum baru dan persoalan validitas bukti. Di situlah PK bermakna,” tutur Rieke.
Ia pun mengingatkan bahwa hukum harus tetap membuka ruang koreksi apabila ditemukan keadaan baru, indikasi kekhilafan hakim, maupun kekeliruan yang nyata.
“Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta. Jangan biarkan prosedur mengalahkan keadilan substantif,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi