Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!
“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegasnya.
Rieke kemudian meminta Mahkamah Agung mencermati putusan banding tersebut secara independen dan utuh dalam proses PK, sepanjang memang relevan serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan dan bukan pula permintaan agar PK Nikita dikabulkan.
“Ini bukan permintaan mengabulkan PK, tetapi memastikan seluruh fakta hukum yang relevan wajib dipertimbangkan,” ujar Rieke.
Selain kepada Mahkamah Agung, Rieke meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi pola penuntutan perkara yang memiliki irisan dengan hubungan bisnis, transaksi, dan endorsement.