Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar
Advertisement . Scroll to see content

Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Suap 

Jumat, 05 Maret 2021 - 15:15:00 WIB
Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Suap 
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali vonis penjara terkait kasus suap. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis penjara terkait kasus suap. Langkah ini diajukan melalui kuasa hukum. 

“Dari dua minggu lalu,” ujar kuasa hukum Saipul, Natalino Atauro lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2021). 

Natalino menjelaskan alasan Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali. “Sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus, itu tetap bisa diajukan peninjauan kembali,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus suap usai divonis 5 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia terbukti menyerahkan uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut