Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Swab RS UMMI

Rabu, 07 April 2021 - 12:09:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Swab RS UMMI
Sidang Habib Rizieq (foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota kebertan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes swab RS UMMI, Bogor diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19. Perkara itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (7/4/2021).

Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dakwaan itu bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

"Menyatakan surat dakwan penuntut umun nomor register perkara PDN01/JKT.TIM/EKU/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhamamd Rizieq Shihab telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Khadwanto.

Hakim memerintahkan jaksa memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus itu. Sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut