JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota kebertan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes swab RS UMMI, Bogor diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19. Perkara itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (7/4/2021).
Trump: AS dan China akan Bekerja Sama dalam Penyelesaian Konflik Ukraina
Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dakwaan itu bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi
"Menyatakan surat dakwan penuntut umun nomor register perkara PDN01/JKT.TIM/EKU/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhamamd Rizieq Shihab telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Khadwanto.
Hakim memerintahkan jaksa memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus itu. Sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku