Selain itu, MA menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Sedangkan MJ menendang kepala korban.
Keluarga Korban Duga Pengeroyokan Sadis Kakek HM di Cakung Sudah Terencana
"Ini disaksikan oleh saksi saudara MR," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan Kakek yang Dituduh Maling
Zulpan mengatakan petugas masih terus melakukan pengejaran para tersangka lain yang diperkirakan lebih dari lima orang.
Hingga saat ini penyidik juga masih melakukan pendataan dan pengejaran terhadap kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas kendaraan yang melakukan pengejaran hingga terjadi pengeroyokan yang menghilangkan korban.
"Tim kita sedang mencari terhadap pelaku lain yang membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat