Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pastikan Ria Ricis Bukan Diperas terkait Foto dan Video Syur

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:02:00 WIB
Polisi Pastikan Ria Ricis Bukan Diperas terkait Foto dan Video Syur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," katanya. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AP pun sudah ditahan. 

"Sudah jadi tersangka. Dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata dia.

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut