Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi
Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:59:00 WIB
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam importasi gula.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan mengganti kerugian negara.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.
Editor: Rizky Agustian