Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:59:00 WIB
Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam importasi gula.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan mengganti kerugian negara.

"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut