Aset Enam Tersangka Jiwasraya Mencapai Rp11 Triliun, Terbanyak Milik Benny Tjokro
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghitung aset keenam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai aset dari keenam tersangka itu mencapai Rp11 triliun, yang terbanyak milik Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, nomimal tersebut akan terus bertambah karena belum semua aset yang disita Kejagung terhitung. Salah satunya yang membuat nilai aset itu selalu berubah yakni saham.
"Cuman saya tidak berani menyatakan itu nilainya tetap karena di dalam Rp11 Triliun itu ada saham yang diblokir. Saham itu kan fluktuatif. Ada naik turun. itu yang kita tidak berani menyatakan real, tapi diperkirakan Rp11 triliun," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/2/2020) malam.
Adapun kumulasi nilai aset itu terdiri dari sejumlah saham, reksadana, mobil, tanah dan apartemen. Aset paling banyak disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro.
Namun, Febrie belum dapat mengungkapkan berapa nilai aset Benny. "Masih punya Benny Tjokrosaputro (yang besar nilainya)," ujarnya.