Bawaslu Desak KPU Jelaskan Kebijakan dan Persoalan terkait Sirekap Pemilu 2024
Jumat, 23 Februari 2024 - 06:12:00 WIB
“Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sebab, pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap.
Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data pada formulir itu kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.
Editor: Rizky Agustian