Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih
KPU sebelumnya menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih Pemilu 2024 dari PKB. Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dari salinan keputusan yang diterima, Sabtu (21/9/2024), penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024.
Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.
Untuk, Jawa Timur V yakni Rino Lande, yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, (peringkat suara sah kedua, nomor urut 3). Ali Ahmad, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota PKB.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq