Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Begini Konstruksi Perkara BLBI yang Menjerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Senin, 10 Juni 2019 - 17:45:00 WIB
Begini Konstruksi Perkara BLBI yang Menjerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menetapkan istri dari dari Sjamsul, Itjih, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat Sjamsul bermula pada 21 September 1998 silam. Pada waktu itu, pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Sjamsul melakukan penandatanganan penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui mekanisme master settlement and acquisition agreement (MSAA).

Dalam MSAA tersebut disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI, sedangkan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali (PSP) sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun berupa penyerahan aset. “Adapun jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku PSP di BDNI adalah sebesar Rp47,258 triliun,” ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kewajiban tersebut kemudian dikurangi dengan aset Rp18,85 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kapada petani atau petambak PT Dipasena Citra Darmaji (PT DCD) sebesar Rp4,8 triliun. Aset sejumlah Rp4,8 triliun itu dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Akan tetapi, setelah dilakukan uji tuntas finansial alias financial due diligence (FDD) dan uji tuntas hukum atau legal due diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet, sehingga dipandang telah terjadi misrepresentasi.

Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemuian mengirimkan surat yang intinya mengatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dan meminta yang bersangkutan menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN. “Namun SJN (Sjamsul) menolak permintaan BPPN tersebut,” ucap Saut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut