Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Kenali Perbedaan Day Trading dan Swing Trading
Advertisement . Scroll to see content

Bergaya Santai di Depan Polisi, Doni Salmanan Minta Dihukum Ringan

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:11:00 WIB
Bergaya Santai di Depan Polisi, Doni Salmanan Minta Dihukum Ringan
Doni Salmanan minta maaf dan minta diringankan hukumannya (Foto : Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut