Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Rabu, 29 November 2023 - 16:26:00 WIB
Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Nomor 90/PU U-XX 11/2023 menimbulkan polemik karena dianggap mempermudahkan putra Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Paman Gibran, Anwar Usman saat itu menjabat sebagai Ketua MK dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Anwar Usman pun dicopot dari jabatan Ketua MK. Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. 

"Dalil pemohon mengandung intervensi dari luar, cacat hukum, mengandung konflik kepentingan, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut