Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:44:00 WIB
Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.

7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.

8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.

9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.

10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.

11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.

12. Datang ke Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang Anda tentukan dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian.

13. Akta kematian bisa Anda terima.

Tahapan secara rinci tentang cara membuat akta kematian online pada masing-masing kabupaten atau kota akan berbeda, maka  Anda bisa memeriksa situs Disdukcapil setempat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut