Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Hotman Buka Tabir, Ternyata Kuasa Hukum CMNP Lucas yang Susun Struktur Transaksi NCD
Advertisement . Scroll to see content

Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:45:00 WIB
Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan empat fakta gugatan yang diajukan PT CMNP lemah secara hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

3. Drosophila Tak Ikut Digugat, padahal Disebut dalam Surat 12 Mei 1999

Hal yang menurut Hotman sangat fatal dalam perkara ini adalah CMNP justru tidak menggugat Drosophila Enterprise PTE LTD. Padahal, dalam surat 12 Mei 1999 sudah cukup jelas bahwa pembelinya adalah sang perusahaan asing tersebut.

"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila lagi, saya tanya. Ini ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui surat ini. Kok kenapa Drosophila tidak ikut digugat," ucapnya.

"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bakti Investama," katanya.

Namun yang kembali disesali Hotman adalah jawaban Jusuf Hamka yang lagi-lagi tidak tahu soal transaksi tersebut. 

"Tapi oleh Jusuf Hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana? Jadi sudah jelas bahwa semua bukti-bukti yang kami ajukan itu diakui oleh pihak CMNP, bahkan mereka juga mengajukan itu sebagai bukti," jelas Hotman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut