Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Hotman Buka Tabir, Ternyata Kuasa Hukum CMNP Lucas yang Susun Struktur Transaksi NCD
Advertisement . Scroll to see content

Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:45:00 WIB
Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan tiga fakta gugatan yang diajukan PT CMNP lemah secara hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

2. Jusuf Hamka Komisaris dalam Laporan Keuangan 1999: Pembeli Adalah Drosophila, Bukan Bhakti Investama

Dalam persidangan Hotman bahkan menunjukkan sebuah dokumen bukti transfer, bahwa perusahaan asing Drosophila Enterprise PTE LTD lah yang telah membeli surat berharga CMNP.

"Saya tunjukkan bukti transfer, yaitu kurang lebih 17 juta dolar dari Drosophila, yang membeli surat berharga tersebut, dia juga tidak bisa jawab, saya tanya, ini kan yang bikin kuasa hukum kamu, dan ini di Mahkamah Agung, tidak bisa jawab juga," jelas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyinggung bahwa Jusuf Hamka tercatat sebagai komisaris dalam laporan keuangan CMNP 1999,  yang seharusnya tahu bahwa pembeli surat berharga CMNP adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan PT Bhakti Investama.

"Di dalam laporan keuangan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembeli surat berharganya CMNP itu adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, yaitu perusahaan asing bukan Hary Tanoe, bukan PT Bhakti Investama," ucap Hotman.

Hotman merasa sangat heran kepada Jusuf Hamka, mengapa dia yang menduduki jabatan penting di CMNP saat itu, namun justru buta terhadap soal penjualan surat berharga perusahaan ke Drosophila Enterprise PTE LTD.

"Ada keterangan mengatakan bahwa surat berharga itu Anda jual ke Drosophila, bukan ke Hary Tanoe, bukan ke PT Bhakti Investama. Apakah Anda tahu itu? Dia bilang dia tidak tahu. Pusing gue, padahal dia komisaris kan, dia mewakili pemegang saham utama dari perusahaan ini," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut