Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Hotman Buka Tabir, Ternyata Kuasa Hukum CMNP Lucas yang Susun Struktur Transaksi NCD
Advertisement . Scroll to see content

Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:45:00 WIB
Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan empat fakta gugatan yang diajukan PT CMNP lemah secara hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan bila permohonan yang diajukan CMNP ini adalah gugatan salah pihak karena PT Bhakti Investama justru dituliskan sebagai tergugat.

"Kalau yang membeli surat berharga milik CMNP adalah Drosophila, ya harusnya Drosophila yang digugat. Kalau uang depositonya itu di Unibank, harusnya Unibank yang digugat," pungkasnya.

4. Hotman: Kamu Salah Orang atau Kamu Salah Gugat!

Dia melontarkan kelakarnya, kalau sebenarnya perkara ini sederhana dan tak perlu sampai melibatkan dirinya sebagai pengacara senior. Sebab, jika hakim menerapkan hukum acara dengan benar, putusan perkara ini hanya dua halaman.

"Karena kalau hakim menerapkan hukum acara dengan benar, cukup dua halaman putusannya. Pembukaan dan isinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena salah pihak atau kurang pihak. Baru ditutup. Sehingga harusnya berlaku lagu kamu salah orang atau kamu salah gugat," kelakar Hotman.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut