Dahlan Iskan Blak-blakan usai Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Pihak kuasa hukum menduga bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan langkah hukum Dahlan yang sebelumnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos.
“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata Dipa yang juga menyebut ini berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.
Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, jo Pasal 372 KUHP, jo Pasal 55 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana dalam jabatan.
Editor: Donald Karouw