Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:48:00 WIB
DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech
Direktorat Jenderal Pajak mencatat setoran pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026.(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Adapun sepanjang Januari-September 2026, setoran sektor ini mencapai Rp989,53 miliar.

Adapun Pajak SIPP dari pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.

Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024. Pada 2025, penerimaannya mencapai Rp1,23 triliun, kemudian terkumpul Rp1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut