DPR dan KPU Akan Bahas Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Senin Besok
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati usulan penambahan anggaran Pilkada Serentak 2020. Penambahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi virus corona dengan berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19.
Usulan penambahan anggaran disepakati bersama dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968, Bawaslu sebesar Rp478.923.000, dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (11/6/2020).
Editor: Djibril Muhammad