Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," ujar Hasyim.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi. Salah satu petitum mereka adalah meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Editor: Aditya Pratama