Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Don Ritto dan Nurman Herin Masuk Pembuktian, Perlawanan Diputus di Akhir Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Penyidik KPK Yakin Penyidik Sudah Kantongi Bukti untuk Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:22:00 WIB
Eks Penyidik KPK Yakin Penyidik Sudah Kantongi Bukti untuk Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meyakini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi alat bukti yang kuat sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan karena menyangkut nasib seseorang. Yudi menyebut, setiap proses penyidikan diawali dengan penyelidikan untuk memastikan adanya peristiwa pidana. 

Kemudian, penyidik baru dapat menaikkan status seseorang menjadi tersangka apabila telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Tentu kita harus juga fair. Penyidik tentu tidak akan main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka. Ini kan terkait dengan nasib seseorang," ucap Yudi dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).

Yudi menambahkan, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU, penyidik akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap asal-usul aset yang ditemukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut