Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
JAKARTA, iNews.id - Kasus pernikahan tanpa wali tidak jarang ditemukan di masyarakat. Seorang artis Indonesia pernah menuai kontroversi beberapa tahun lalu karena menikah tanpa dihadiri orang tua yang seharusnya menjadi wali pernikahan.
Bagi pihak yang menikah tanpa wali, bisa saja terpaksa melakukannya karena tidak mudah mendapat restu atau ada alasan lain. Lalu, bagaimana status pernikahan tanpa wali? Hal ini sebagaimana pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNews.id lewat iNews Litigasi.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saudara saya menikah beberapa tahun yang lalu dengan seorang pria. Saat pendaftaran pernikahan di KUA diketahui bahwa calon suaminya adalah duda yang sudah bercerai 1 tahun sebelumnya dan dibuktikan dengan akta cerai yang sah.
Pihak keluarga tidak mempermasalahkan sehingga pernikahan tetap dilanjutkan. Tapi beberapa bulan setelah pernikahan, dari pihak mantan istrinya mengaku bahwa setelah putusan cerai di pengadilan agama, mereka melakukan mbangun nikah (semacam ijab kabul ulang yg dipandu seorang ustaz, tanpa dihadiri wali dari pihak perempuan). Mereka juga tidak melaporkan ke Pengadilan Agama hingga saat ini. (Akta cerai tetap terbit dan status di KTP menjadi duda cerai hidup, sedangkan pihak mantan istri tidak mau mengubah status di KTP-nya).
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana status pernikahan saudara saya dengan suaminya? Apakah tetap sah di mata hukum?
2. Bagaimana status suami saudara saya dengan mantan istrinya? Karena hingga saat ini mantan istrinya kerap meminta hak sebagai istri. Mohon penjelasannya.