Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:55:00 WIB
Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Elvanno Hatorangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang berlangsung, Senin (5/8/2024).

Selain hukuman penjara, Elvanno juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama empat bulan. 

Lebih lanjut, Elvanno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Barang-barang miliknya, seperti mobil HR-V, motor Ducati dan Triumph, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter persegi di Jakarta, akan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. 

Jika hasil lelang melebihi jumlah yang ditetapkan, sisa nilai akan dikembalikan kepada Elvanno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut