Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Putusan Sela Hari Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:29:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Putusan Sela Hari Ini
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022).(Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut