Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Berani Berantas Korupsi

Selasa, 19 Desember 2023 - 12:49:00 WIB
Ganjar Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Berani Berantas Korupsi
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo ingin RUU Perampasan Aset segera disahkan demi memberantas korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Capres 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo ingin pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor. Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri Rapat Terbuka Peringatan Dies Natalis ke-74 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (19/12/2023).

"Saya kira perampasan aset harus segera disahkan karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat," ujar Ganjar. 

Menurutnya, korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Komitmen Ganjar juga dilakukan dengan menginisiasi Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), sebagai penjara bagi narapidana korupsi. 

"Ganjar-Mahfud berkomitmen melawan dan memberantas korupsi. Kami sudah mulai sejak masih di Jateng dengan semangat ora korupsi ora ngapusi," ujarnya. 

Kata politikus berambut putih itu, slogan 'ora korupsi ora ngapusi' telah diimplementasikan mulai dari pencegahan hingga penindakan, yakni bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Bukan hanya penindakan tapi juga pencegahan jauh lebih penting juga. Itulah kenapa penting pendidikan anti korupsi dilakukan sejak dini. Maka, waktu kami kerja sama dengan KPK mengajak 35 bupati/wali kota menandatangani kesepakatan komitmen pendidikan anti korupsi sejak dini bahkan sejak PAUD," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut