Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:31:00 WIB
Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten
SETARA Institute menilai MK inkonsisten terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Hendardi juga mengatakan MK telah sesuka hati menafsirkan ketentuan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy sesuai selera penguasa.

"MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil)," tutur Hendardi.

"Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?" tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut