Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Harun Masiku Hari Ini
Febri juga didapuk sebagai koordinator jubir tim hukum.
Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua pasal sekaligus. Pasal pertama yakni dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pasal kedua yakni dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua.
Akan tetapi, praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Rizky Agustian