Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 21:51:00 WIB
Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat suara soal polemik pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jimly juga menjelaskan, tiga lembaga terkait ini juga harus memenuhi syarat dalam menentukan pilihannya sebagai hakim konstitusi.

"Pemilihannya pun menurut UU ada empat syaratnya harus partisipatif, akuntabel, transparan, dan harus objektif," tuturnya.

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi hari. Ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut