Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2020: Djoko Tjandra Ditangkap, Gurita Suap Terungkap

Sabtu, 26 Desember 2020 - 06:30:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Kasus pelarian terpidana korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyita perhatian publik. Pasalnya Djoko Tjandra yang dianggap merugikan negara Rp940 miliar kabur ke luar negeri pada tahun 2009 lalu. 

Pada tahun 2000 lalu, Djoko Tjandra didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai R Soenarto saat itu menolak dakwaan jaksa karena merupakan kasus perdata. 

Atas putusan hakim, Djoko Tjandra bebas dari seluruh dakwaan. Tapi JPU tetap melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya dakwaan JPU benar dan harus diterima majels hakim. Sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra pun dilanjutkan. 

Lagi-lagi, majelis hakim menolak dakwaan JPU. Djoko pun kembali bebas. 

Perlawanan juga kembali dilakukan JPU dengan mengajukan tingkat kasasi atas putusan itu. Hasilnya Djoko Tjandra akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009. Dalam putusan itu, uang rekening milik Djoko Tjandra Rp546 miliar dirampas oleh negara. 

Setelah putusan itu, sayangnya Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan berpindah warga negara. Aparat pun menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut