Kaleidoskop 2020: Djoko Tjandra Ditangkap, Gurita Suap Terungkap
Sabtu, 26 Desember 2020 - 06:30:00 WIB
Namun untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra sudah dihukum para tersangka di Pengadilan Jakarta Timur. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Faieq Hidayat