Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra juga terseret dalam kasus ini. Anita Kolopaking ditetapkan tersangka karena kepengurusan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
Pelarian Djoko Tjandra pun akhirnya berhasil dihentikan. Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur Malaysia pada 30 Juli 2020. Kapolri Idham Azis langsung memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penangkapan usai bersurat dengan kepolisian Diraja, Malaysia.
Sigit langsung menuju Kuala Lumpur untuk menangkap buronan tersebut. Djoko berhasil ditangkap dan dibawa dari Malaysia menggunakan jet khusus dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Tiba di Bandara Halim Djoko mengenakan rompi oranye. Djoko kemudian langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus suap ini masih dalam proses persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis Hakim belum memutuskan hukuman penjara bagi para terdakwa.
Namun untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra sudah dihukum para tersangka di Pengadilan Jakarta Timur. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Faieq Hidayat