Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Selain itu, Hasto turut didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Perintangan penyidikan yang dimaksud yakni memerintahkan Harun Masiku dan staf Hasto yakni Kusnadi untuk merendam ponsel di air.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonis Hasto 3,5 tahun penjara pada Jumat (25/7/2025). Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan enam bulan," kata hakim.
Sementara itu, hakim menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan KPK. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.
Usai pembacaan putusan, DPR mengumumkan persetujuan usulan Prabowo untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Dari nama-nama tersebut, salah satunya merupakan Hasto Kristiyanto.