Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.
Usai pembacaan putusan, DPR mengumumkan persetujuan usulan Prabowo untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Dari nama-nama tersebut, salah satunya merupakan Hasto Kristiyanto.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Hasto pun bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025). Dia keluar dari rutan setelah surat keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti terhadapnya diterima KPK. Dia pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Prabowo atas keputusan tersebut.
"Tentu saja (terima kasih) kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut," kata Hasto.