Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:08:00 WIB
Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mantan Mendag Tom Lembong, dan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Hasto pun bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025). Dia keluar dari rutan setelah surat keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti terhadapnya diterima KPK. Dia pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Prabowo atas keputusan tersebut.

"Tentu saja (terima kasih) kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut," kata Hasto.

2. Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi salah satu tokoh yang mendapat abolisi dari Prabowo. Dia semula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 Charles Sitorus.

Perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut