Kasus Dugaan Penistaan Agama Paul Zhang, Kabareskrim: Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:39:00 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.
Editor: Rizal Bomantama