Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Adik Ipar Nurhadi dan Dua Hakim

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:48:00 WIB
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Adik Ipar Nurhadi dan Dua Hakim
Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KPK juga sempat menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya pada Selasa 25 Februari 2020. Kala itu, tim KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK memanggil adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016. (Foto: Antara)
KPK memanggil adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016. (Foto: Antara)

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta sebagai tersangka.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky, telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Sementara itu, tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap diduga terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut